Kamis, 07 November 2013

PAJAK

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.


1. Jenis Pajak 
Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :
1. Pajak Penghasilan (PPh)PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
a. Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau 
b. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau 
c. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau 
d. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau 
e. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat. 
4. Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
6. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :
1. Pajak Propinsi :
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
2. Pajak Kabupaten/Kota:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan; 
d. Pajak Reklame; 
e. Pajak Penerangan Jalan; 
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C; 
g. Pajak Parkir
2. Fungsi Pajak
  1. Fungsi Budgetair
  1. Yang Mempengaruhi Optimalisasi Fungsi Budgetair Atas Pajak
  1. Fungsi Regulerend
  1. Fungsi-Fungsi Lainya
1. Fungsi Budgetair
  • jangan sampai subjek pajak/wajib pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya
  • jangan sampai wajib pajak tidak melaporkan objek pajak kepada fiskus
  • jangan sampai ada objek pajak yang terlepas dari pengamatan dan perhitungan fiskus
2. Yang Mempengaruhi Optimalisasi Fungsi Budgetair Atas Pajak
A. filsafat negara
negara yang berideologi yang berorientasi kepada kesejahtraan rakyat banyak akan mendapat dukungan dari rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu rakyat diikut sertakan dalam menentukanberat rinngannya pajak melalui penetapan undang-undang perpajakan oleh DPR sebaliknya dinegara yang berorientasi kepada kepenmtingan penguasa sangat sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat untuk kewajiban pajaknya.
B. kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan
yang jelas mudah dan sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik dipihak fiscus maupun dipihak wajib pajak
C. tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak
secara umum dapat dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka makin mudah bagi mereka untuk memahami peraturan perpajakan termasuk memahami sanksi administrasi dan sanksi pidana fiscal.
D. kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat
ssangat menentukan efektifitas uu dan peraturan perpajakan . fiscus yang professional akan akan berusaha secara konsisten untuk menggali objek pajak yang menurut ketentuan pajak harus dikenakan pajak.
strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia
unit-unit untuk ini adalah :
  • kantor pelayanan pajak
  • kantor pemeriksaan dan penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak
3. Fungsi Regulerend
  1. Bea materei modal
  1. Bea masuk dan pajak penjuaan
  1. Bea balik nama
  1. Pajak perseroan
  1. Pajak deviden
4. Fungsi-Fungsi Lainya
  • Pajak Penghasilan (PPh) Rp464,66 triliun
  • Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) Rp336,05 triliun
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp28,96 triliun
  • Pajak
  • Berdasarkan wujudnya, pajak dibedakan menjadi:
  1. Pajak langsung adalah pajak yang dibebankan secara langsung kepada wajib pajak seperti pajak pendapatan, pajak kekayaan.
  1. Pajak tidak langsung adalah pajak/pungutan wajib yang harus dibayarkan sebagai sumbangan wajib kepada negara yang secara tidak langsung dikenakan kepada wajib pajak seperti cukai rokok dan sebagainya.
  • Berdasarkan jumlah yang harus dibayarkan, pajak dibedakan menjadi:
  1. Pajak pendapatan adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan tahunan dan laba dari usaha seseorang, perseroan terbatas/unit lain.
  1. Pajak penjualan adalah pajak yang dibayarkan pada waktu terjadinya penjualan barang/jasa yang dikenakan kepada pembeli.
  1. Pajak badan usaha adalah pajak yang dikenakan kepada badan usaha seperti perusahaan bank dan sebagainya.
  • Pajak berdasarkan pungutannya dapat dibedakan menjadi :
  1. Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak/pungutan yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat terhadap tanah dan bangunan kemudian didistrubusiakan kepada daerah otonom sebagai pendapatan daerah sendiri.
  1. Pajak perseroan adalah pungutan wajib atas laba perseroan/badan usaha lain yang modalnya/bagiannya terbagi atas saham–saham.
  1. Pajak siluman adalah pungutan secara tidak resmi/pajak gelap dan merupakan sumber korupsi.
  1. Pajak transit adalah pajak yang dipungut di tempat tertentu yang harus dilalui oleh pengangkutan orang/barang dari suatu tempat ke tempat lain.





Di materi yg ketiga ini saya akan membahas tentang fungsi pajak. Sebagai mana yg perlu diketahui mahasiswa harum mampu memahami sebagai berikut :
Fungsi Budgetair disebut juga sebagai fungsi pajak atau fungsi fiskal yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukan dana secara optimal ke dalam kas negara berdasarkan undang-undang pajak yang berlaku.
Yang disebut memasukan kas secara optimal sebagai berikut :
Disebut juga dengan fungsi mengatur yang digunakan pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu, dan juga sebagai fungsi pelengkap  dari fungsi utama pajak. untuk mencapai tujuan tersebut maka dipakai sebagai alat kebijakan, misalnya : Pajak minuman keras ditinggikan untuk mengurangi konsumsi
contohnya :
Fungsi Distribusi adalah fungsi pajak yang digunakan sebagai alat untuk pemerataan penghasilan. Pajak dipungut dari masyarakat yang berpenghasilan lebih. hasil dari pemungutan pajak tersebut kemudian digunakan untuk membangun fasilitas umum yang bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.

Fungsi Stabilisasi adalah dengan adanya pajak, pemerintah menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilisasi harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini bisa dilakukan dengan mengatur peredaran uang di masyarakat. Selain itu pemerintah juga melakukan stabilisasi sebagai pencipta lapangan kerja.

Fungsi Sosial yaitu pajak berfungsi sebagai salah satu alat untuk mempengaruhi keadaan sosial masyarakat. contohnya : Pemungutan pajak disesuaikan dengan keadaan ekonomi wajib pajak yang kurang mampu untuk membayar pajak.

3. Syarat  Pemungutan Pajak

pemungutan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Pemungutan pajak harus adil / syarat keadilan
b. Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang / syarat yuridis
c. Tidak mengganggu perekonomian/ syarat ekonomis
d. Pemungutan pajak harus efisien / syarat finansiil
e. Syarat pemungutan pajak harus sederhana

4. Penerimaan Pajak di Indonesia

Penerimaan pajak tahun 2012 adalah 835,25 Triliun, dibandingkan dengan realisasi Tahun 2011 maka realisasi penerimaan perpajakan tahun 2012 naik sebesar 92,53 Trilyun atau mengalami pertumbuhan sebesar 12, 47 %. Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2012 sebesar 10,87%. Realisasi penerimaan pajak 2012 per jenis pajak :
Rencana penerimaan pajak Tahun 2013 adalah sebesar Rp1.042,32 triliun atau tumbuh 24,79% dibandingkan dengan realisasi penerimaan tahun 2012. Penerimaan tersebut memberikan kontribusi sebesar 68,14% dari rencana anggaran Pendapatan Negara Tahun 2013 sebesar Rp1.529,67 triliun.
Pendapatan pajak itu belum termasuk pendapatan cukai, bea masuk, dan pendapatan pungutan ekspor.

  
5. SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar